Selasa, 09 April 2013

Al- Quran Hadits (Konsep Al-Irsyad)



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Pendidikan adalah kewajiban pokok yang harus dimiliki oleh masing- masing individu. Karena dengan pendidikan, maka individu tersebut dapat meningkatkan taraf hidupnya sendiri. Tak dapat dipungkiri bahwa pendidikan sangat mempengaruhi kesuksesan hidup indvidu dan bangsanya. Oleh karena itu banyak manusia yang memprioritaskan pendidikan sebagai kebutuhan pokoknya. Nammun banyak pula individu yang telah berpendidikan, tak dapat mengaplikasikan ilmunya dan malah terjerumus kedalam hal- hal yang tidak diinginkan. Pendidikan sendiri memiliki banyak tujuan yang positif. Untuk mendapatkan pendidikan agar sejalan dengan tujuan maka disarankan agar menggunakan konsep Al-Irsyad. Al Irsyad sendiri memiliki banyak makna yang nantinya akan penulis jelaskan apa itu konsep Al-Irsyad dan apa kaitannya dengan pendidikan.

B.    Tujuan Penulisan
            Untuk mengetahui kandungan tafsir yang terdapat pada surat Al-Kahfi10 dan An-Nisa ayat 6 agar menetahui bagaimana konsep Al-Irsyad itu sendiri. Dan bagaimana mengaplikasikan konsep Al-Irsyad dengan pedidikan pada umunya agar pendidikan sejalan dengan tujuannya.
C.      Rummusan Msalah
     1. kandungan tafsir apa yang terdapat pada surat Al-Kahfi ayat 10 dan An-Nisa ayat 6?
     2. Kosa kata penting apa yang terdapat pada Al-Kahfi ayat 10 dan An-Nisa ayat 6?
     3. apa kaitannya antara konsep Al-Irsyad dengan pendidikan?



BAB II
PEMBAHASAN

A.          Ayat dan Terjemah

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا
      Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannnya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).(QS. 4:6)

إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا

(ingatlaha) tatkala pemuda – pemuda itu mencar tempat berlindung ke dalam gua lalu mereka berdoa wahai tuhan kami berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunju yang lurus dalam urusan kami (ini).


A.       Kosa Kata
·         أَمْوَالَهُم (ﺟﻤﻊ ﻤﻦ) ﻤﺎﻞ kata bahasa arab amwalun  adalah bentuk jamak dari maalun yang berarti harta sedangkan dhomir ﻫﻡ “ kembali kepada “ الْيَتَامَى  “ (anak yatim)
·         غَنِيًّا = mampu atau kaya.
·         ادْفَعُوا fi’il amr dari kata ﻴﺩﻓﻊ ﺩﻓﻊ  yang berarti serahkanlah.
·         الْفِتْيَةُ  ﺟﻤﻊ ﻤﻦ  ﺍﻠﻓﺘﻰ kata bahasa Arab fityah adalah bentuk jamak dari fata, yang berarti “pemuda”.
·         هَيِّئْ fiil amr yang bermakna “sempurnakanlah”
·            ﺮﺸﺩﺍ  ﻴﺮﺸﺪ  ﺮﺸﺩ  dapat petunjuk lurus dan baik, cerdik
·        ﺍﺮﺸﺩ  menunjukan jalan yang lurus
·        ﺮﺍﺸﺩ  ﺮﺸﻴﺩ   yang cerdik, jalan yang lurus
·        ﺍﺮﺸﺎﺩ  petunjuk
·        ﻤﺮﺸﺩ  penunujuk jalan, penasehat.


A.      Tafsir
a.       Tafsir surat An-Nisa
Ayat ini menghendaki bahwa sebelum harta diserahkan kepada anak yatim mereka (para wali ) berkewajiban menilai apakah mereka telah balig dan nampak kecerdasan mereka dalam menggunakan hartanya atau belum. Dan untuk mengetahui hal tersebut  maka terlebih dahulu kepada mereka diberikan ujian Apakah benar-benar ia telah dapat memelihara dan menggunakan hartanya dengan baik, banyak para ulama’ berbeda pendapat akan makna  baligh, cerdas dan ujian yang terkandung dalam ayat tersebut. [1]
Pada ayat حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ “sampai mereka cukup untuk kawin” maksudnya mereka telah masuk usia kawin. para ulama sepakat bahwa seorang yang telah masuk usia baligh wajib baginya melaksanakan kewajiban-kewajiban dan hukum-hukum syariat yang berlaku. Yang menjadi perbedaan adalah ketetapan kapan seseorang itu telah dikatakan  baligh.   Al Auza’i Asy-Syafi’I dan ibnu Hambal berkata, ”seseorang dikatakan baligh jika umurnya telah mencapai 15 tahun walaupun ia belum bermimpi” ini merupakan pendapat Ibnu Wahab, Asbagh, Abbdul Malik bin Al Majisyun, Umar bin Abdul Azis dan beberapa ulama Madinah, pendapat ini pula yang  menjadi pilihan Ibnu Al Arabi.
Asbagh bin Al Faraj berkata, “pendapat kami bahwa seseorang yang telah mencapai usia baligh yaitu usia 15 tahun, maka ia wajib melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan


[1] Muhammad.Abu ja’far bin jarir ath-thobari, tafsir Ath-Thabari,.jakarta,2009, pustaka azzam. Hal :89


mematuhi hukum-hukum yang berlaku, dan pendapat ini lebih saya sukai dan lebh baik, sebab pada umur 15 tahunlah seorang muslim diizinkan mengikuti jihad dan berperang.” Ia berargumen dengan hadist Ibnu Umar tatkala ia ikut serta dalam perang handaq (parit) dan saat itu umurnya mencapai 15 tahun kemudian Rasulullah SAW membolehkannya ikut serta dalam perang tersebut, sedangkan ketika ia berumur 14 tahun ia tidak diizinkan mengikuti perang Uhud, sebagaimana yang di riwayatkan oleh Muslim. Sedngkan menurut Malik, Abu Hanifah dan ulama’ lainnya berkata, “orang yang belum mengalamimimpi sapai pada umur yang dipahami orang bahwa ia telah bermimpi, dan umur tersebut adalah 17 tahun dan pada saat itu ia wajib mematuhi hukum jika ia pantas dihukum”.
Disisi lain Abu hanifah juga berpendapat bahwa umur baligh adalah 19 tahun dan pendapat ini lebih masyhur, sedangkan balighnya seorang gadis tatkala umur 17 tahun. Namun Al-Lu’lu’I meriwayatkan dari beliau 18 tahun, hal ini berbeda dengan pernyataan Abu Daud, ia berkata “seseorang tidak dikatakan baligh hanya berdasarkan batasan umurnya akan tetapi selama ia belum bermimpi maka ia tidak dikategorikan baligh walaupun ia telah berumur 40 tahun.”[1]
Sedangkan mengenai tumbuhnya rambut pada bagian alat vital sebagian ulama menjadikan tumbuhnya rambut sebagai alasan anak tersebut telah baligh (walaupun itu belum tentu), ini merupakan pendapat Ibnu Al Qasim dan Salim, juga salah satu pendapat Malik, Asy-syafi’I, Ahmad, Abu Ats-Tsaur.
Pendapat lain mengatakan bahwa tumbuhnya rambut berarti ia telah baligh hanya saja hal itu berlaku bagi orang-orang kafir dan sebab itulah mereka dibunuh dan menjadikan orang yang belum tumbuh bulunya hanyalah anak cucu mereka yang belum dewasa, dan ini merupakan salah satu pendapat Asy-syafi’I berdasarkan hadist Athiyyah Al Qurazhi.
         Malik da Murrah berkata, “cirri yang telah baligh adalah, jika suaranya menebal dn pech lewat hidung”
         Para ulama berbeda pendapat akan ta’wil kata rusydan Al Hasan, Qatadah dan ulama-ulama lainnya berkata bahwa artinya adalah kesempurnaan akal dan agama. Ibnu Abbas As- suddi dan At-Tsauri berpendapat maknanya adalah kesempurnaan akal dan kemampuan mengelola serta menjga harta.


[1] Ibid hal:90



Firman Allah وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannnya) sebelum mereka dewasa.ini bukan berarti memakan harta anak yatim walaupun tidak berlebih-lebihan, akan tetapi ayat ini ditunjukkan kepada mereka, bahkan yang dimaksud adalah janganlah kalian memakan harta anak yatim sebab hal itu adalah tindakan yang berlebih –lebihan, oleh akrena itu Allah SWT melarang para pengurus anak yatim memkan hartanya, hal tersebut tidak diharuskan dan juga tidak dibolehkan.
         Firman Allah   وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ  Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) Allah SWT menjelskan apa-apa yang dihalalkan kepada  mereka dari harta anak-anak yatim itu, dan Allah SWT memerintahkan orang yang mampu menahan diri (dari memakan hartanya) dan membolehkan pemelihara yang miski  mengambil sekedar untuk makan dari harta anak yatim tersbut seperti pada ayat  وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ.
         Firman Allah دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka.Allah memerintahka agar ada saksi dlam penerahan itu sebagai lngkah preventive kalau-kalau terdapat kekeliruan atau tuntutan balik. Sekelompok ulama berpendapat bahwa pensaksian itu hukumnya wajib, dan bukan lantaran ia terpercaya lalu perkataannya bisa diterima.[1]
a.       Tafsir surat Al-Kahfi
إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ  dari sinilah dimulai kisah ini, oleh karena itu ada kata yang tidak disebutkan sebelumnya yaitu [     ] ingatlah tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung.
 الْفِتْيَةُ Jamak dari kata “ﺍﻠﻓﺘﻰ “ anak muda yang masih kuat dan tegar
[إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ] mereka berlindung ke gua, lari dari kaum mereka karena  takut jangan sampai kesyrikan dan kekufuran (terhadap hari kebangkitan )menimpa mereka seperti yang menimpa kau mereka. Mereka tak berdaya dan tidak bisa brebuat apapun. Mereka berdoa kepada Allah  [2]
[ رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً] “Ya Allah Rabb kami berikanlah rahmat kpada kami dar sisi-Mu


[1] Ibid hal: 91
[2] Muhammad bin salih al ‘utsaimin. Tafsir Al-Kahfi. Jakarta:2005. Pustaka as-sunah hal:42



[آتِنَا] berikanlah kepada kami [مِنْ لَدُنْكَ] dari sisi-Mu [رَحْمَةً]rahmat.
[وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا] Maksudnya jadkanlah perkara dan urusan kami ini sesuai dengan kebenaran. Maksudnya adalah mereka berseru, “Ya Allah, mudahkanlah bagi kami dalam mencari ridha-Mu dan lari dari kekafiran dan serta penyembahan berhala yang diserukan oleh kaum kami” lafadz “ رَشَدً “ “yang lurus” maksdunya adalah petunjuk dalam mengamalkan perbuatan yang engkau cintai [1]
        

A.    Persamaan dengan umum

   Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang konsep Al-Irsyad dalam ruang lingkup pendidikan. Irsyad sendiri memiliki banyak makna seperti yang telah kami sebutkan pada kosa kata di atas. Dan diantara makna-makna tersebut kami mengambil beberapa diantaranya  yakni, cerdas, lurus, baik dan petunjuk. Dengan kata-kata tersebut kami akan menelaah dan mengkaitkannya dalam dunia pendidikan
Definisi pendidikan menurut Ki Mohammad Said R, Hakikat pendidikan adalah handayani yang berarti memberi pengaruh . pendidikan kumpulan dari semua proses yang memungkinkan seseorang mampu mengembangkan seluruh kemampuan (potensi) yang dimilikinya, sikap-sikap dan bentuk-bentuk prilku yang bernilai positif di masyarakat tempat individu tersebut berada. Dengan mengembangkan potensi yang ada maka seorang peserta didik dapat mengeksplor kemampuannya. Baik dalam hal intelektual, seni maupun karakter yang ia miliki. Oleh karena itu pendidikan memiliki beberapa tujuan. Tujuan terpenting dalam pendidikan adalah mencerdaskan para peserta didik. Dengan memberikan asupan ilmu yang sesuai dengan kemampuan para peserta didik, maka diharapkan mereka  menjadi manusia yang cerdas dan berilmu. Manusia yang berilmu akan lebih pandai dalam menjalani kehidupannya. Dan mereka bermanfaat bagi dirinya dan sekitarnya (orang lain dan alam).
Pendidikan juga bertujuan menjadikan manusia-manusia yang berilmu agar  mangaplikasikan ilmu mereka dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk pengaplikasian ilmu sangatlah berbeda-beda sesuai kebutuhan dan ilmu yang dimiliki. Seperti contoh pada ilmu


[1] Ahmad bbin musthafa al farran.Tafsir Imam Syafi’i. Jakarta:2008.Almahira


berhitung dapat diaplikasikan seorang pedagang dalam menghitung uang yang ia peroleh atau pada seorang bendahara suatu organisasi dalam menghitung pengeluaran maupun pendapatan yang diperoleh organisasinya.
   Tujuan pendidikan yang selanjutnya adalah mengembangkan dan memperbaiki budi pekerti peserta didik. Dimana dengan ilmu yang didapatkan selain dapat mengaplikasikannya, peserta didik diharapkan pula dapat menjadi manusia seutuhnya. Manusia yang memiliki budi pekerti dan moral yang sesuai dengan norma yang berlaku.
            Perihal budi pekerti, dalam islam kita mengenalnya dengan  istilah akhlak. Definisi akhlak itu sendiri Menurut bahasaadalah perkataan (al-khulq) bererti tabiat, kelakuan, perangai, tingkahlaku, adat kebiasaan,  Perkataan (al-khulq) ini di dalam Al-Quran hanya terdapat pada dua tempat sahaja, antaranya ialah: Dan bahawa sesungguhnya engkau (Muhammad) mempunyai akhlak yang amat mulia. (Al-Qalam:4)Menurut istilah: Antara definisi akhlak menurut istilah ialah: sifat yang tertanam di dalam diri yang dapat mengeluarkan sesuatu perbuatan dengan senang dan mudah tanpa pemikiran, penelitian dan paksaan. Pendidikan  berkarakter mengharapkan peserta didik menjadi manusia yang lebih dewasa.  
        Dari ketiga tujuan diatas (berilmu, beramal dan berakhlak) berkaitan erat dengan konsep Al-Irsyad. Irsyad sendiri bermakna cerdas, lurus, baik dan petunjuk. Pendidikan dengan menggunakan konsep Al-Irsyad sangatlah disarankan, Karena kecerdasan akan menjadi petunjuk untuk peserta didik agar menjadi lebih dewasa.


BAB III
KESIMPULAN

i.               Kesimpulan
           Cara mengaplikasikan pendidikan salah satunya dengan konsep Al-Irsyad. Konsep tersebut bertuuan agar kecerdasan menjadi petunjuk untuk siswa agar menjadi manuasia yang lebih dewasa. 

ii.               Saran
               Demikianlah makalah yang telah kami selesaikan. Kami menyadari sebagai manusia kami memiliki banyak kekurangan dalam hal penulisan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik serta saran dari dari para pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah kami.  


BAB IV
EVALUASI
1.      Di bawah ini merupakan makna Ar-Rasyid, Kecuali…….
a.       Cerdas                                                 c. lurus
b.      Petunjuk                                              d. bengkok

2.      حَتَّى إِذَا بَلَغُو kelanjutan dari kalimat di samping adalah…
b.     ﺍﻠﺑﻴﺖ                                          c. فَقِيرًا
c.       النِّكَاحَ                                                  d. أَمْوَالَهُمْ


3.      Akhlak berasal dari kata al khulq yang berarti…..
a.                               Perkataan                                      c. perbuatan
b.                              Permainan                                     d. pertengkaran

4.     Al Auza’i Asy-Syafi’I dan ibnu Hambal berkata, ”seseorang dikatakan baligh jika      umurnya telah mencapai…..
a. 17 tahun                                                            c. 15 tahun
b. 18 tahun                                                d.16 tahun

            5.  الْفِتْيَةُ adalah Jamak dari kata……..
                 a. ﺍﻠﺑﻴﺖ                                           c. فَقِيرًا
              b. النِّكَاحَ                                                    d. ﺍﻠﻓﺘﻰ

            6. ………… إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا
               Kelanjutan dari ayat di atas adalah……
a.       ﺍﺮﺸﺩ                                          c. ﺍﺮﺸﺎﺩ
b.      رَشَدًﺍ                                          d. ﻤﺮﺸﺩ

7. Lafadz “ رَشَدً “ “yang lurus” maksdunya adalah petunjuk dalam mengamalkan    perbuatan yang…….    
     a. Engkau murkai                                      c. Kami hendaki
     b. Engkau cintai                                        d. Kami cintai

8.  Sifat yang tertanam di dalam diri yang dapat mengeluarkan sesuatu perbuatan dengan senang dan mudah tanpa pemikiran, penelitian dan paksaan, adalah pengertian dari…..
     a. Akhlaq                                                   c. Aqidah
     b. Budaya                                                  d. Jujur

9.  فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ……. وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُم       
   Lengkapilah ayat yang rumpang diatas!
a.       ﻤﺮﺸﺩ                                         c. رُشْدًا
b.      ﺍﺮﺸﺎﺩ                                         d. ﻴﺮﺸﺪ

             10. مِنْ أَمْرِنَا  apakah hukum bacaan tajwid pada kalimat yang bergaris bawah adalah….
                  a. Idzhar                                                    c. Iqlab
                  b. Ikhfa                                                     d. Qolqolah





DAFTAR PUSTAKA

Muhammad.Abu ja’far bin jarir ath-thobari, tafsir Ath-Thabari,.jakarta,2009, pustaka azzam.
Muhammad bin salih al ‘utsaimin. Tafsir Al-Kahfi. Jakarta:2005. Pustaka as-sunah
Ahmad bbin musthafa al farran.Tafsir Imam Syafi’i. Jakarta:2008.Almahira






1 komentar: