BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan
adalah kewajiban pokok yang harus dimiliki oleh masing- masing individu. Karena
dengan pendidikan, maka individu tersebut dapat meningkatkan taraf hidupnya
sendiri. Tak dapat dipungkiri bahwa pendidikan sangat mempengaruhi kesuksesan
hidup indvidu dan bangsanya. Oleh karena itu banyak manusia yang
memprioritaskan pendidikan sebagai kebutuhan pokoknya. Nammun banyak pula
individu yang telah berpendidikan, tak dapat mengaplikasikan ilmunya dan malah
terjerumus kedalam hal- hal yang tidak diinginkan. Pendidikan sendiri memiliki
banyak tujuan yang positif. Untuk mendapatkan pendidikan agar sejalan dengan
tujuan maka disarankan agar menggunakan konsep Al-Irsyad. Al Irsyad sendiri
memiliki banyak makna yang nantinya akan penulis jelaskan apa itu konsep Al-Irsyad
dan apa kaitannya dengan pendidikan.
B. Tujuan Penulisan
Untuk
mengetahui kandungan tafsir yang terdapat pada surat Al-Kahfi10 dan An-Nisa
ayat 6 agar menetahui bagaimana konsep Al-Irsyad itu sendiri. Dan bagaimana
mengaplikasikan konsep Al-Irsyad dengan pedidikan pada umunya agar pendidikan
sejalan dengan tujuannya.
C. Rummusan Msalah
1.
kandungan tafsir apa yang terdapat pada surat Al-Kahfi ayat 10 dan An-Nisa ayat
6?
2.
Kosa kata penting apa yang terdapat pada Al-Kahfi ayat 10 dan An-Nisa ayat 6?
3.
apa kaitannya antara konsep Al-Irsyad dengan pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ayat dan Terjemah
وَابْتَلُوا
الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا
فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا
أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا
فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup
umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai
memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah
kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu)
tergesa-gesa (membelanjakannnya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara
pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak
yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut
yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka
hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan
cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).(QS. 4:6)
إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا
رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا
(ingatlaha) tatkala
pemuda – pemuda itu mencar tempat berlindung ke dalam gua lalu mereka berdoa
wahai tuhan kami berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah
bagi kami petunju yang lurus dalam urusan kami (ini).
A.
Kosa Kata
·
أَمْوَالَهُم (ﺟﻤﻊ
ﻤﻦ) ﻤﺎﻞ kata bahasa
arab amwalun adalah bentuk jamak
dari maalun yang
berarti harta sedangkan dhomir “ ﻫﻡ “ kembali kepada “ الْيَتَامَى “ (anak yatim)
·
غَنِيًّا = mampu atau kaya.
·
ادْفَعُوا fi’il amr dari kata ﻴﺩﻓﻊ ﺩﻓﻊ yang berarti serahkanlah.
·
الْفِتْيَةُ ﺟﻤﻊ ﻤﻦ ﺍﻠﻓﺘﻰ kata bahasa
Arab fityah adalah bentuk jamak dari fata, yang berarti “pemuda”.
·
هَيِّئْ fiil amr yang bermakna
“sempurnakanlah”
·
ﺮﺸﺩﺍ ﻴﺮﺸﺪ ﺮﺸﺩ dapat petunjuk lurus dan baik, cerdik
·
ﺍﺮﺸﺩ menunjukan
jalan yang lurus
·
ﺮﺍﺸﺩ ﺮﺸﻴﺩ yang cerdik, jalan yang lurus
·
ﺍﺮﺸﺎﺩ petunjuk
·
ﻤﺮﺸﺩ penunujuk jalan, penasehat.
A.
Tafsir
a. Tafsir surat An-Nisa
Ayat ini menghendaki bahwa sebelum harta
diserahkan kepada anak yatim mereka (para wali ) berkewajiban
menilai
apakah
mereka telah balig dan nampak kecerdasan mereka dalam menggunakan hartanya atau belum.
Dan untuk mengetahui hal tersebut maka terlebih dahulu
kepada mereka diberikan ujian Apakah benar-benar ia telah dapat memelihara dan
menggunakan hartanya dengan baik, banyak para ulama’ berbeda pendapat
akan makna baligh, cerdas dan ujian yang
terkandung dalam ayat tersebut. [1]
Pada ayat حَتَّى إِذَا
بَلَغُوا النِّكَاحَ “sampai mereka
cukup untuk kawin” maksudnya mereka telah masuk usia kawin. para ulama sepakat
bahwa seorang yang telah masuk usia baligh wajib baginya melaksanakan
kewajiban-kewajiban dan hukum-hukum syariat yang berlaku. Yang menjadi
perbedaan adalah ketetapan kapan seseorang itu telah dikatakan baligh. Al
Auza’i Asy-Syafi’I dan ibnu Hambal berkata, ”seseorang dikatakan baligh jika
umurnya telah mencapai 15 tahun walaupun ia belum bermimpi” ini merupakan
pendapat Ibnu Wahab, Asbagh, Abbdul Malik bin Al Majisyun, Umar bin Abdul Azis
dan beberapa ulama Madinah, pendapat ini pula yang menjadi pilihan Ibnu Al Arabi.
Asbagh bin Al Faraj berkata, “pendapat kami
bahwa seseorang yang telah mencapai usia baligh yaitu usia 15 tahun, maka ia
wajib melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan
[1] Muhammad.Abu ja’far bin jarir ath-thobari,
tafsir Ath-Thabari,.jakarta,2009, pustaka azzam. Hal :89
mematuhi hukum-hukum yang berlaku,
dan pendapat ini lebih saya sukai dan lebh baik, sebab pada umur 15 tahunlah
seorang muslim diizinkan mengikuti jihad dan berperang.” Ia berargumen dengan
hadist Ibnu Umar tatkala ia ikut serta dalam perang handaq (parit) dan saat itu
umurnya mencapai 15 tahun kemudian Rasulullah SAW membolehkannya ikut serta
dalam perang tersebut, sedangkan ketika ia berumur 14 tahun ia tidak diizinkan
mengikuti perang Uhud, sebagaimana yang di riwayatkan oleh Muslim. Sedngkan
menurut Malik, Abu Hanifah dan ulama’ lainnya berkata, “orang yang belum
mengalamimimpi sapai pada umur yang dipahami orang bahwa ia telah bermimpi, dan
umur tersebut adalah 17 tahun dan pada saat itu ia wajib mematuhi hukum jika ia
pantas dihukum”.
Disisi lain Abu hanifah juga
berpendapat bahwa umur baligh adalah 19 tahun dan pendapat ini lebih masyhur,
sedangkan balighnya seorang gadis tatkala umur 17 tahun. Namun Al-Lu’lu’I
meriwayatkan dari beliau 18 tahun, hal ini berbeda dengan pernyataan Abu Daud,
ia berkata “seseorang tidak dikatakan baligh hanya berdasarkan batasan umurnya
akan tetapi selama ia belum bermimpi maka ia tidak dikategorikan baligh
walaupun ia telah berumur 40 tahun.”[1]
Sedangkan mengenai tumbuhnya rambut
pada bagian alat vital sebagian ulama menjadikan tumbuhnya rambut sebagai
alasan anak tersebut telah baligh (walaupun itu belum tentu), ini merupakan
pendapat Ibnu Al Qasim dan Salim, juga salah satu pendapat Malik, Asy-syafi’I,
Ahmad, Abu Ats-Tsaur.
Pendapat lain mengatakan bahwa
tumbuhnya rambut berarti ia telah baligh hanya saja hal itu berlaku bagi
orang-orang kafir dan sebab itulah mereka dibunuh dan menjadikan orang yang
belum tumbuh bulunya hanyalah anak cucu mereka yang belum dewasa, dan ini
merupakan salah satu pendapat Asy-syafi’I berdasarkan hadist Athiyyah Al
Qurazhi.
Malik
da Murrah berkata, “cirri yang telah baligh adalah, jika suaranya menebal dn
pech lewat hidung”
Para
ulama berbeda pendapat akan ta’wil kata rusydan Al Hasan, Qatadah dan
ulama-ulama lainnya berkata bahwa artinya adalah kesempurnaan akal dan agama.
Ibnu Abbas As- suddi dan At-Tsauri berpendapat maknanya adalah kesempurnaan
akal dan kemampuan mengelola serta menjga harta.
Firman Allah وَلَا تَأْكُلُوهَا
إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا Dan
janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah
kamu) tergesa-gesa (membelanjakannnya) sebelum mereka dewasa.ini bukan berarti
memakan harta anak yatim walaupun tidak berlebih-lebihan, akan tetapi ayat ini
ditunjukkan kepada mereka, bahkan yang dimaksud adalah janganlah kalian memakan
harta anak yatim sebab hal itu adalah tindakan yang berlebih –lebihan, oleh
akrena itu Allah SWT melarang para pengurus anak yatim memkan hartanya, hal
tersebut tidak diharuskan dan juga tidak dibolehkan.
Firman
Allah وَمَنْ كَانَ
غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ Barangsiapa
(di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan
harta anak yatim itu) Allah SWT menjelskan apa-apa yang dihalalkan
kepada mereka dari harta anak-anak yatim
itu, dan Allah SWT memerintahkan orang yang mampu menahan diri (dari memakan
hartanya) dan membolehkan pemelihara yang miski
mengambil sekedar untuk makan dari harta anak yatim tersbut seperti pada
ayat وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ.
Firman
Allah دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada
mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi
mereka.Allah memerintahka agar ada saksi dlam penerahan itu
sebagai lngkah preventive kalau-kalau terdapat kekeliruan atau tuntutan balik.
Sekelompok ulama berpendapat bahwa pensaksian itu hukumnya wajib, dan bukan
lantaran ia terpercaya lalu perkataannya bisa diterima.[1]
a.
Tafsir surat Al-Kahfi
إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ dari sinilah dimulai kisah ini, oleh karena
itu ada kata yang tidak disebutkan sebelumnya yaitu [ ] ingatlah tatkala para pemuda itu mencari
tempat berlindung.
الْفِتْيَةُ Jamak dari kata “ﺍﻠﻓﺘﻰ “ anak muda yang masih
kuat dan tegar
[إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ]
mereka berlindung ke gua, lari dari kaum mereka karena takut jangan sampai kesyrikan dan kekufuran
(terhadap hari kebangkitan )menimpa mereka seperti yang menimpa kau mereka.
Mereka tak berdaya dan tidak bisa brebuat apapun. Mereka berdoa kepada Allah [2]
[ رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً] “Ya Allah Rabb kami
berikanlah rahmat kpada kami dar sisi-Mu
[آتِنَا] berikanlah kepada kami [مِنْ لَدُنْكَ]
dari sisi-Mu [رَحْمَةً]rahmat.
[وَهَيِّئْ
لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا] Maksudnya jadkanlah perkara
dan urusan kami ini sesuai dengan kebenaran. Maksudnya adalah mereka
berseru, “Ya Allah, mudahkanlah bagi kami dalam mencari ridha-Mu dan lari dari
kekafiran dan serta penyembahan berhala yang diserukan oleh kaum kami” lafadz “
رَشَدً “ “yang lurus” maksdunya adalah petunjuk dalam
mengamalkan perbuatan yang engkau cintai [1]
A.
Persamaan
dengan umum
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas
tentang konsep Al-Irsyad dalam ruang lingkup pendidikan. Irsyad sendiri
memiliki banyak makna seperti yang telah kami sebutkan pada kosa kata di atas.
Dan diantara makna-makna tersebut kami mengambil beberapa diantaranya yakni, cerdas, lurus, baik dan petunjuk.
Dengan kata-kata tersebut kami akan menelaah dan mengkaitkannya dalam dunia
pendidikan
Definisi pendidikan menurut Ki Mohammad Said R,
Hakikat pendidikan adalah handayani yang berarti memberi pengaruh . pendidikan
kumpulan dari semua proses yang memungkinkan seseorang mampu mengembangkan
seluruh kemampuan (potensi) yang dimilikinya, sikap-sikap dan bentuk-bentuk
prilku yang bernilai positif di masyarakat tempat individu tersebut berada. Dengan
mengembangkan potensi yang ada maka seorang peserta didik dapat mengeksplor
kemampuannya. Baik dalam hal intelektual, seni maupun karakter yang ia miliki.
Oleh karena itu pendidikan memiliki beberapa tujuan. Tujuan terpenting dalam
pendidikan adalah mencerdaskan para peserta didik. Dengan memberikan asupan
ilmu yang sesuai dengan kemampuan para peserta didik, maka diharapkan
mereka menjadi manusia yang cerdas dan
berilmu. Manusia yang berilmu akan lebih pandai dalam menjalani kehidupannya.
Dan mereka bermanfaat bagi dirinya dan sekitarnya (orang lain dan alam).
Pendidikan juga bertujuan menjadikan
manusia-manusia yang berilmu agar
mangaplikasikan ilmu mereka dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk
pengaplikasian ilmu sangatlah berbeda-beda sesuai kebutuhan dan ilmu yang
dimiliki. Seperti contoh pada ilmu
berhitung dapat diaplikasikan seorang pedagang dalam
menghitung uang yang ia peroleh atau pada seorang bendahara suatu organisasi
dalam menghitung pengeluaran maupun pendapatan yang diperoleh organisasinya.
Tujuan
pendidikan yang selanjutnya adalah mengembangkan dan memperbaiki budi pekerti
peserta didik. Dimana dengan ilmu yang didapatkan selain dapat mengaplikasikannya,
peserta didik diharapkan pula dapat menjadi manusia seutuhnya. Manusia yang memiliki
budi pekerti dan moral yang sesuai dengan norma yang berlaku.
Perihal
budi pekerti, dalam islam kita mengenalnya dengan istilah akhlak. Definisi akhlak itu sendiri Menurut bahasaadalah perkataan (al-khulq)
bererti tabiat, kelakuan, perangai, tingkahlaku, adat
kebiasaan, Perkataan (al-khulq) ini di
dalam Al-Quran hanya terdapat pada dua tempat sahaja, antaranya ialah: Dan
bahawa sesungguhnya engkau (Muhammad) mempunyai akhlak yang amat
mulia. (Al-Qalam:4)Menurut istilah: Antara definisi akhlak menurut
istilah ialah: sifat yang tertanam di dalam diri yang dapat mengeluarkan
sesuatu perbuatan dengan senang dan mudah tanpa pemikiran, penelitian dan
paksaan. Pendidikan berkarakter
mengharapkan peserta didik menjadi manusia yang lebih dewasa.
Dari ketiga tujuan diatas (berilmu, beramal dan berakhlak) berkaitan erat dengan konsep Al-Irsyad. Irsyad sendiri bermakna cerdas, lurus, baik dan petunjuk. Pendidikan dengan menggunakan konsep Al-Irsyad sangatlah disarankan, Karena kecerdasan akan menjadi petunjuk untuk peserta didik agar menjadi lebih dewasa.
Dari ketiga tujuan diatas (berilmu, beramal dan berakhlak) berkaitan erat dengan konsep Al-Irsyad. Irsyad sendiri bermakna cerdas, lurus, baik dan petunjuk. Pendidikan dengan menggunakan konsep Al-Irsyad sangatlah disarankan, Karena kecerdasan akan menjadi petunjuk untuk peserta didik agar menjadi lebih dewasa.
BAB III
KESIMPULAN
i.
Kesimpulan
Cara mengaplikasikan pendidikan salah
satunya dengan konsep Al-Irsyad. Konsep tersebut bertuuan agar kecerdasan
menjadi petunjuk untuk siswa agar menjadi manuasia yang lebih dewasa.
ii.
Saran
Demikianlah makalah yang telah
kami selesaikan. Kami menyadari sebagai manusia kami memiliki banyak kekurangan
dalam hal penulisan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik serta
saran dari dari para pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah kami.
BAB IV
EVALUASI
1. Di bawah ini merupakan
makna Ar-Rasyid, Kecuali…….
a. Cerdas c.
lurus
b. Petunjuk d.
bengkok
2. …
حَتَّى إِذَا بَلَغُو kelanjutan dari kalimat di samping adalah…
b.
ﺍﻠﺑﻴﺖ c.
فَقِيرًا
c.
النِّكَاحَ d.
أَمْوَالَهُمْ
3. Akhlak berasal dari kata
al khulq yang berarti…..
a.
Perkataan c.
perbuatan
b.
Permainan d.
pertengkaran
4. Al Auza’i Asy-Syafi’I dan ibnu
Hambal berkata, ”seseorang dikatakan baligh jika umurnya telah mencapai…..
a. 17 tahun c.
15 tahun
b. 18 tahun d.16
tahun
5. الْفِتْيَةُ adalah Jamak dari kata……..
a. ﺍﻠﺑﻴﺖ c.
فَقِيرًا
b. النِّكَاحَ d.
ﺍﻠﻓﺘﻰ
6. ………… إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ
فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا
Kelanjutan dari ayat di atas adalah……
a.
ﺍﺮﺸﺩ c. ﺍﺮﺸﺎﺩ
b.
رَشَدًﺍ d.
ﻤﺮﺸﺩ
7. Lafadz “ رَشَدً “ “yang lurus” maksdunya
adalah petunjuk dalam mengamalkan
perbuatan yang…….
a. Engkau
murkai c.
Kami hendaki
b. Engkau cintai d.
Kami cintai
8. Sifat yang tertanam di
dalam diri yang dapat mengeluarkan sesuatu perbuatan dengan senang
dan mudah tanpa pemikiran, penelitian dan paksaan, adalah
pengertian dari…..
a.
Akhlaq c.
Aqidah
b.
Budaya d.
Jujur
9. فَادْفَعُوا
إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ……. وَابْتَلُوا
الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُم
Lengkapilah ayat yang rumpang diatas!
a.
ﻤﺮﺸﺩ c. رُشْدًا
b.
ﺍﺮﺸﺎﺩ d. ﻴﺮﺸﺪ
10. مِنْ
أَمْرِنَا
apakah hukum bacaan tajwid pada kalimat yang bergaris bawah adalah….
a. Idzhar c.
Iqlab
b. Ikhfa d.
Qolqolah
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad.Abu ja’far
bin jarir ath-thobari, tafsir Ath-Thabari,.jakarta,2009, pustaka azzam.
Muhammad bin salih al
‘utsaimin. Tafsir Al-Kahfi. Jakarta:2005. Pustaka as-sunah
Ahmad bbin musthafa al
farran.Tafsir Imam Syafi’i. Jakarta:2008.Almahira